Pasal 247 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 247 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XI Pisah Meja dan Ranjang (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa).

Setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu.

---

Pasal 247 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.