Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 241 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
- barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
---
Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.