Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 241 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
  2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.

---

Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.