Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 240 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:

  1. barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu
    untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
    Indonesia:
  2. barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak
    mampu memenuhi kewajiban tersebut.

(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

---

Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.