Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Pasal 240 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
- barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu
untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia: - barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak
mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
---
Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.