Pasal 24 KUHP

Pasal 24 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan.

Pasal 24 KUHP Baru

  1. Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
  2. Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang- Undang.

Penjelasan Pasal 24 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.