Pasal 24 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan.
Pasal 24 KUHP Baru
- Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
- Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang- Undang.
Penjelasan Pasal 24 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.