Pasal 24 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 24 KUHP
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
—
Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.