Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 24 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 24 KUHP

Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.


Pasal 24 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.