Pasal 236 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 236 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XI Pisah Meja dan Ranjang (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa).

Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.

---

Pasal 236 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.