Pasal 233 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IV tentang Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah.
Pasal 233 KUHP Baru
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan Pasal 233 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “merintangi” adalah mencegah untuk menghadiri rapat.
Sumber: Pasal 233 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.