Pasal 232 KUHP

Pasal 232 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IV tentang Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah.

Pasal 232 KUHP Baru

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Penjelasan Pasal 232 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “Kekerasan atau Ancaman  Kekerasan” tidak hanya mengancam terhadap orang, tetapi juga terhadap Barang, misalnya, dengan cara membakar gedung tempat rapat.

Sumber: Pasal 232 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.