Pasal 231 KUHP

Pasal 231 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB III tentang Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, Bagian Kedua tentang Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera, Paragraf 3 tentang Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat.

Pasal 231 KUHP Baru

Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 231 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “menodai” adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.

Sumber: Pasal 231 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.