Pasal 231 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab X Pembubaran Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 3 Perceraian Perkawinan.
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orang tua mereka.
Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.
---
Pasal 231 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.