Pasal 23 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 23 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 23 KUHP

Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 23 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.