Pasal 23 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 23 KUHP
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
—
Pasal 23 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.