Pasal 227 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 4 : Pelaksanaan Keputusan Hakim
(1) perlawanan itu tidak mencegah atau menunda pelaksanaan, kecuali jika diperintahkan oleh pejabat yang telah memerintahkan penyitaannya.
(2) perintah itu dicantumkan di atas surat permohonannya atau dicantumkan di atas catatan permohonan lisannya.
---
Pasal 227 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
