Pasal 225 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 4 : Pelaksanaan Keputusan Hakim
(1) perlawanan pihak debitur terhadap pelaksanaan, baik mengenai penyitaan barang-barang bergerak maupun barang-barang tetap, dilakukan secara tertulis atau lisan kepada pejabat yang memerintahkan penyitaan, dan jika perlawanan dilakukan secara lisan, maka pejabat itu membuat catatan atau menyuruh membuat catatan. (IR. 2071.)
(2) Jika perlawanan dilakukan oleh jaksa yang dikuasakan, maka segera ia mengajukan permohonan itu atau catatannya kepada ketua pengadilan negeri.
---
Pasal 225 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
