Pasal 225 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 225 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 225 KUHP

Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;

---

Pasal 225 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.