Pasal 224 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 224 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

---

Pasal 224 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.