Pasal 223 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 223 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 223 KUHP

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang  ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

---

Pasal 223 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.