Pasal 223 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab III: Tata Cara Perwakafan Dan Pendaftaran Benda Wakaf; Bagian Kesatu - Tata Cara Perwakafan.
Pasal 223 KHI
- Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
- Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
- Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a. tanda bukti pemilikan harta benda;
b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
---
Referensi: Pasal 223 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.