Pasal 228 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 228 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab V: Ketentuan Peralihan.

Pasal 228 KHI

Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.

---

Referensi: Pasal 228 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.