Pasal 225 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 225 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Ketiga: Hukum Perwakafan - Bab IV: Perubahan, Penyelesaian Dan Pengawasan Benda Wakaf; Bagian Kesatu - Perubahan Benda Wakaf.

Pasal 225 KHI

  1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
  2. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
    a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
    b. karena kepentingan umum.

---

Referensi: Pasal 225 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.