Pasal 222 KUHP

Pasal 222 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB III tentang Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat, Bagian Kesatu tentang Makar terhadap Negara Sahabat, Paragraf 1 Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat.

Pasal 222 KUHP Baru

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 222 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 222 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.