Pasal 22 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 22 KUHP
- Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
- Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
—
Pasal 22 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.