Pasal 219 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 219 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 219 KUHP

Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 219 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.