Pasal 217 KUHP

Pasal 217 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Bagian Kesatu tentang Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 217 KUHP Baru

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan Pasal 217 KUHP Baru

Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.

Sumber: Pasal 217 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.