Pasal 213 KUHP

Pasal 213 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 3 tentang Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang.

Pasal 213 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:

a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau

b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.

Penjelasan Pasal 213 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.