Pasal 213 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 3 tentang Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang.
Pasal 213 KUHP Baru
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Penjelasan Pasal 213 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 213 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.