Pasal 21 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 21 KUHP
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
—
Pasal 21 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.