Pasal 209 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 209 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 209 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

(2) Dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4. (KUHP. 92, 149, 210, 418 s).

---

Pasal 209 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.