Pasal 207 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 207 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 207 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.