Pasal 203 KUHP

Pasal 203 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 2 tentang Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara.

Pasal 203 KUHP Baru

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

2. Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 203 KUHP Baru

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan “memperkuat”, misalnya melakukan provokasi atau hasutan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 203 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.