Pasal 203 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal  KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 203 KUHP

  1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam  sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam  bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

---

Pasal 203 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.