Pasal 201 KUHP

Pasal 201 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 1 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 201 KUHP Baru

Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 201 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “tentara asing” adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.

Sumber: Pasal 201 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.