Pasal 199 KUHP

Pasal 199 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 1 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 199 KUHP Baru

  1. Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.

Penjelasan Pasal 199 KUHP Baru

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk pelindungan atas kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktif, dan keutuhan teritorial.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 199 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.