Pasal 197 KUHP

Pasal 197 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Ketiga tentang Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara, Paragraf 1 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 197 KUHP Baru

Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 197 KUHP Baru

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan Musuh. Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan negara” adalah kepentingan dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keutuhan teritorial.

Sumber: Pasal 197 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.