Pasal 197 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 197 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 197 KUHP

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran tidak aman;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal,
  3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

---

Pasal 197 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.