Pasal 196 KUHP

Pasal 196 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Kedua tentang Tindak Pidana Makar, Paragraf 3 tentang Makar terhadap Pemerintah.

Pasal 196 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
  2. Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

Penjelasan Pasal 196 KUHP Baru

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “mempersiapkan” misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: Pasal 196 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.