Pasal 196 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Kedua tentang Tindak Pidana Makar, Paragraf 3 tentang Makar terhadap Pemerintah.
Pasal 196 KUHP Baru
- Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
- Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Penjelasan Pasal 196 KUHP Baru
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “mempersiapkan” misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: Pasal 196 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.