Pasal 192 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 192 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 2: Musyawarah Dan Keputusan Pengadilan

(1) Barangsiapa dikalahkan dalam perkaranya, dihukum untuk membayar biaya perkara.

(2) Biaya dapat diperhitungkan seturuhnya atau sebagian dalam sengketa antara suami-istri, keluarga sedarah dalam garis lurus, antara saudara- saudara laki-laki dan perempuan atau yang karena perkawinan dalam garis yang sama, dan di Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanulii sepanjang hukum waris dan di daerahnya mengikuti hukum waris Melayu, juga antara saudara laki-laki dan perempuan dari ibu serta kemenakan-kemenakan dari pihak ibu dan begitu juga jika para pihak masing-masing dalam beberapa hal dinyatakan ada kesalahannya.

(3) Dalam hal ada putusan sementara dan lain-lain yang mendahului putusan akhir, maka biaya dapat ditentukan dalam putusan akhir. (Rv. 58.)

(4) Biaya perkara yang diputus tanpa kehadiran tergugat menjadi tanggungan tergugat meskipun ia mungkin dapat dimenangkan dalam putusan perlawanan atau banding, kecuali jika pada pemeriksaan perlawanan atau pemeriksaan tingkat banding Ia ternyata tidak dipanggil dengan sepatutnya.

(5) Dalam hal seperti dimaksud dalam pasal 151, maka biaya-biaya yang disebabkan oleh panggilan ulang atas para tergugat yang tidak hadir, menjadi beban mereka, kecuali mereka tidak dipanggil dengan sempurna untuk datang di sidang pengadilan. (IR. 181.)

---

Pasal 192 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.