Pasal 191 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 191 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 191 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.

---

Pasal 191 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.