Pasal 191 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 191 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 191 bis KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersukar usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
  3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

---

Pasal 191 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.