Pasal 190 KUHP

Pasal 190 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Paragraf 2 tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila.

Pasal 190 KUHP Baru

1. Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum  dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:

a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 190 KUHP Baru

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

Sumber: Pasal 190 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.