Pasal 19 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 4 Percobaan.
Pasal 19 KUHP Baru
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Penjelasan Pasal 19 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.