Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 19 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 19 KUHP

  1. Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
  2. Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.


Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.