Pasal 19 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 19 KUHP
- Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
- Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
—
Pasal 19 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.