Pasal 189 KUHP

Pasal 189 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Paragraf 1 tentang Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 189 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:

a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau

b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.

Penjelasan Pasal 189 KUHP Baru

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bantuan”, misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan “organisasi” adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Sumber: Pasal 189 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.