Pasal 189 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 189 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VII Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Pasal 189 KUHP

Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

---

Pasal 189 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.