Pasal 189 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Paragraf 1 tentang Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 189 KUHP Baru
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Penjelasan Pasal 189 KUHP Baru
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan”, misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan “organisasi” adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sumber: Pasal 189 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.