Pasal 188 KUHP

Pasal 188 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Paragraf 1 tentang Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

Pasal 188 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  6. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Penjelasan Pasal 188 KUHP Baru

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila. Yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6) Yang dimaksud dengan “kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan” misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Sumber: Pasal 188 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.