Pasal 187 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 187 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

(1) jika selama persidangan perkara berjalan, ada suatu tindakan yang harus dilakukan berdasarkan pasal 193 menjadi tanggungan pihak yang dinyatakan kalah, Maka ketua dapat memerintahkan agar biaya dibayar lebih dulu oleh salah satu pihak dan disampaikan kepada paritera, dengan tidak mengurangi hak pihak lawan untuk membayarnya secara sukarela.

(2) jika para pihak enggan untuk membayar uang muka tersebut meskipun sudah diperingatkan oleh ketua, maka tindakan yang diperintahkan itu, kecuali jika diwajibkan, tidak dilakukan dan sepanjang pertu pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari lain yang ditetapkan oleh ketua dengan memberitahukan para pihak. (IR. 160.)

---

Pasal 187 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.