Pasal 1866 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku IV Pembuktian dan Kedaluwarsa - Bab I Pembuktian Pada Umumnya.
Alat pembuktian meliputi:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
---
Pasal 1866 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
