Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VI - Perkelahian Tanding
Pasal 185 KUHP
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
- jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
- jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
- jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.
---
Pasal 185 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.