Pasal 183 KUHP

Pasal 183 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 183 KUHP Baru

Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

Penjelasan Pasal 183 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 183 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.